0pera toto

buku mimpi laba laba - 1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya

2024-10-07 04:13:55

buku mimpi laba laba,boya bet 88,buku mimpi laba laba
JPNN.com » Daerah » 1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya

1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya

Sabtu, 01 Juni 2024 – 14:24 WIB 1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini SebabnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDokumentasi - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kedua kanan) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Sujud)

jpnn.com - BATULICIN- Seorang warga negara Tiongkok berinisial XL (24) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Warga negara asing asal Tiongkok itu dideportasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan keimigrasian menjaring XL.

Baca Juga:
  • Lokasi Pencarian WN Tiongkok yang Hilang di Labuan Bajo Diperluas

"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 WITA di Kecamatan Angsana," kata dia di Batulicin, Sabtu (1/6).

Petugas melaksanakan operasi pengawasan secara rutin terhadap PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.

Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor kepada petugas.

Baca Juga:
  • Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku Love Scam

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Huruf a dan Huruf b Juncto Pasal 116 Juncto Pasal 122 Huruf a.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.