0pera toto

singkatan bpk penabur - Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

2024-10-06 17:47:44

singkatan bpk penabur,piala dunia u12 2023,singkatan bpk penabur
JPNN.com » Nasional » Hukum » Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

Kamis, 09 Mei 2024 – 18:48 WIB Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak HakimFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.

Baca Juga:
  • Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan Kamis (9/5).

"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," ujarnya menambahkan.

Fickar menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsajan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka

Baca Juga:
  • Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.