salmon 78 - Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN
2024-10-09 18:48:17
Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN
Rabu, 17 Juli 2024 – 16:53 WIB Pemda bakal outsourcing honorer yang tidak masuk database BKN demi menghindari PHK massal. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcinguntuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Baca Juga:- PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.
BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk databaseBKN.
"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto kepadaJPNN.com,Rabu (17/7).
Baca Juga:- Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.
Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.