0pera toto

erek erek18 - Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR

2024-10-06 11:31:51

erek erek18,bola singa,erek erek18
JPNN.com » Daerah » Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR

Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR

Rabu, 20 Maret 2024 – 11:05 WIB Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THRFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comArsip foto- Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

jpnn.com - GUNUNGKIDUL-  Tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2024.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Gunungkidul Sunawan mengatakan THR yang diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp 600 ribu.

"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp 600 ribu," kata Sunawan di Gunungkidul, Rabu (20/3).

Baca Juga:
  • THR Pensiunan ASN Dibayarkan Taspen Mulai 22 Maret

Menurut dia, saat ini BKPP sedang membahas peraturan bupati (perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," ungkapnya.

Sunawan mengatakan bahwa setiap tahunnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul.

Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.

Baca Juga:
  • 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 untuk Honorer Tenaga Administrasi, Ijazah SD & SMP

"Sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL," katanya.

Namun demikian, lanjut Sunawan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.