0pera toto

rtp winsortoto - Kejagung Belum Putuskan Banding Vonis 3 Tahun Korupsi Timah

2024-10-06 11:50:02

rtp winsortoto,pengeluaran togel pcso,rtp winsortoto
Kejagung Belum Putuskan Banding Vonis 3 Tahun Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Terdakwa yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam korupsi timah itu divonis tiga tahun penjara.

"JPU masih pikir-pikir, dalam waktu tujuh hari setelah putusan sesuai hukum acara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya,” ujar Harli.

Baca juga : Kejagung Pastikan tak Ada Kendala Penyidikan Korupsi Timah

Toni Tamsil dijatuhkan vonis tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari Majelis Hakim. Dia diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang.

Namun, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan penjara.

Toni terseret kasus korupsi timah diyakini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan. Ia diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (Yon/P-2)