0pera toto

buku mimpi membunuh orang - Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya

2024-10-06 12:07:13

buku mimpi membunuh orang,mimpi dikejar kejar orang gila,buku mimpi membunuh orang
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya

Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:44 WIB Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPakar hukum Prof Suparji menilai perlunya revisi UU Polri. Dia mengatakannya saat menjadi narasumber pada diskusi ‘RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah waktunya untuk direvisi.

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad bahkan menyebut revisi sebuah keharusan dan keniscayaan.

Pasalnya, 20 tahun sudah undang-undang tersebut berlaku di mana banyak perkembangan, dinamika dan tantangan baru.

Baca Juga:
  • Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung

Suparji menyatakan pandangannya saat menjadi narasumber pada diskusi ‘RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

"Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan, keniscayaan, mengingat sudah 20 tahun lebih dan sudah banyak perkembangan hukum, putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, perkembangan informasi dan teknologi yang kemudian itu mendorong perlunya perubahan UU Polri,” ujar Suparji.

Dia menilai saat ini permasalahan hukum berkembang pesat. Mulai dari peretasan, penipuan, perjudian online serta kasus-kasus hukum lainnya.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

Untuk itu UU Polri harus direvisi guna menjawab tantangan dan perkembangan masalah-masalah hukum dimaksud.

“Tidak bisa tidak, sehingga perlu sebuah keniscayaan, Polri yang mampu bekerja secara profesional, prosedural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Itulah kemudian yang saya maknai sebagai sebuah keniscayaan,” ucapnya.