0pera toto

pemain shandong taishan - KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara

2024-10-06 12:20:54

pemain shandong taishan,gelora 188,pemain shandong taishan
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara

KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara

Jumat, 06 September 2024 – 18:50 WIB KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke NegaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara uang.

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:
  • Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Karena Cawe-cawe soal Mutasi ASN

Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pemilik PT Karya Putra Yasa dan Pihak PT Eka Surya Alam

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP