koi cuan - Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
2024-10-09 14:05:00
Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:02 WIB Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan momentum G30/S, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab, Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Baca Juga:- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
Pernyataan pers TAMAK itu dibacakan koordinatornya Aziz Yanuar.
Aziz menyebutkan sejak Jokowi menjadi cagub DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat presiden selama dua periode telah melakukan rangkaian kebohongan.
"Dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi," kata Aziz Yanuar dikutip, Rabu (2/10).
Baca Juga:- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
Dia juga menyebutkan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," tuturnya.