0pera toto

prediksi alexistogel - KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden

2024-10-06 21:35:57

prediksi alexistogel,vitibet,prediksi alexistogel
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden

KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 01:00 WIB KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos PresidenFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian jatah kouta dari eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke sejumlah perusahaan untuk melakukan pengadaan Bansos Presiden.

KPK pun memeriksa eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial periode 2017-2020 Adi Wahyono.

Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Baca Juga:
  • Karna Suswandi Kembali Maju di Pilkada, KPK Takkan Hentikan Proses Hukum

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

"Saksi hadir. Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Baca Juga:
  • Setelah Geledah Rumah, KPK Cecar Ratu Batu Bara Tan Paulin terkait Transaksi Perusahaan
  • KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Berita Selanjutnya: Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup