0pera toto

ltdtoto link alternatif - Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram

2024-10-06 00:55:53

ltdtoto link alternatif,prediksi predaktor hk malam ini,ltdtoto link alternatif
JPNN.com » Nasional » Hukum » Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram

Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram

Selasa, 09 Juli 2024 – 19:46 WIB Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di MataramFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKajati NTB Enen Saribanon (depan, kedua kiri) beserta jajaran dan Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika (depan, kiri) menunjukkan buronan kasus dugaan korupsi dana APM Swadana Harta Lestari yang kini menjadi tersangka, yakni Wayan Sri (belakang, kedua kiri) dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48, ditangkap tim intelijen Kejati NTB di Kota Mataram.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut adanya koordinasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati NTB terkait keberadaan Wayan Sri yang terpantau berada di Kota Mataram.

"Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Wayan Sri di Mataram, Tim Tabur Kejati Bali bersama Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Enen dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.

Baca Juga:
  • Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng

Tindak lanjut dari penangkapan itu, kini penyidik telah menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017-2020.

"Jadi, Wayan Sri ini diamankan dalam status saksi yang sebelumnya tercatat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejari Tabanan sehingga usai pengamanan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan lanjut pada penetapan sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka, Kajati NTB mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan menitipkan penahanan di ruang tahanan Polda NTB.

Baca Juga:
  • Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

"Rencananya, Rabu (10/7) besok, penyidik Kejari Tabanan akan membawa yang bersangkutan ke Bali untuk menjalani proses hukum. Jadi, malam ini kami titip sementara di Polda NTB," ucap dia.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Wayan Sri adalah tersangka kelima dalam kasus tersebut.