0pera toto

minyak 2d togel - Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

2024-10-07 01:46:43

minyak 2d togel,slimeslot,minyak 2d togel
JPNN.com » Politik » Pilkada » Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:11 WIB Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala DaerahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPj Wali Kota Padang, Andree Algamar. ANTARA/HO-Pemkot Padang.

jpnn.com - PADANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Pj Wali Kota Padang, Sumatera Barat menegaskan hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Andree mengatakan surat edaran itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2023, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga:
  • Mak-Mak Tanara Serang Siap Bergerak Memenangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

"ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Calon Anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye," ujar Andree di Padang, Selasa (9/7).

Menurut Andree masyarakat Kota Padang, termasuk ASN akan memilih wali kota/ wakil wali Kota dan gubernur/wakil gubernur Sumbar pada November 2024.

"Seluruh ASN Pemerintah Kota Padang harus menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024," katanya.

Baca Juga:
  • Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng

Dia menegaskan netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang.

Jadi tidak ada alasan dan pengecualian.