0pera toto

surgawin slot login - Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

2024-10-07 02:03:54

surgawin slot login,erek erek burung kutilang 3d,surgawin slot login
JPNN.com » Nasional » Hukum » Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di JakartaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

Baca Juga:
  • Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma-Kun Bicara Skenario Tuhan

Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Baca Juga:
  • Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: