0pera toto

mp04 slot - IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

2024-10-06 21:46:38

mp04 slot,menang 234,mp04 slot
JPNN.com » Nasional » Hukum » IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

Jumat, 13 September 2024 – 08:22 WIB IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang NegaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIKADIN menyoroti soal surat paksa penagihan piutang negara. Foto: dok. IKADIN

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengkaji penerapan surat paksa dalam penagihan piutang negara yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Susilo Lestari, S.H., M.H., mengatakan bahwa surat paksa sebagai instrumen penagihan memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan.

"Penggunaan surat paksa bersifat parate executie karena menyematkan irah-irah, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung" di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
  • Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman

Namun, dia mengingatkan bahwa wewenang pemerintah yang luas dalam hal ini berisiko disalahgunakan.

Kepala Research Center dari Indonesia Center for Tax Law, Universitas Gadjah Mada Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., menggarisbawahi perbedaan antara penagihan piutang negara dan pajak.

Menurutnya, dalam perpajakan, penagihan dilakukan setelah melalui proses hukum, berbeda dengan piutang negara yang bisa langsung diterbitkan surat paksa meskipun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
  • Pemerintah Diminta Dukung Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara

Dia juga menyoroti bahwa biaya penagihan pajak diatur lebih ketat dibandingkan piutang negara.

Sementara itu, Dosen Hukum Perdata Universitas Brawijaya Dr. Djumikasih, S.H., M.H., menyatakan bahwa penagihan piutang negara dengan surat paksa merupakan penyimpangan dari prinsip hukum perdata.