0pera toto

nomer togel belalang - Vadel Badjideh: Gue dan Lolly Tak Pernah Tidur Bareng, Apalagi Aborsi

2024-10-08 15:50:57

nomer togel belalang,data lengkap taiwan,nomer togel belalangJakarta, CNN Indonesia--

Vadel Badjideh membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dari Nikita Mirzani, yakni dugaan persetebuhan hingga melakukan aborsi kepada LMM alias Lolly.

"Gue pastikan, gue sama Lolly enggak pernah tidur bareng, enggak pernah berhubungan intim, menghamili, apalagi aborsi," kata Vadel Badjideh saat konferensi pers di kantor pengacaranya, Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Lihat Juga :
Nikita Mirzani Merasa Ditantang Vadel Badjideh: Sok Jagoan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vadel juga menjelaskan riwayat hubungan dirinya dengan putri Nikita Mirzani tersebut sejak awal yakni sekitar 2023 hingga kemudian mulai bertemu secara fisik pada Maret 2024. Vadel mengklaim dirinya sudah berulang kali mengantarkan Lolly ke rumah Nikita, tapi tak pernah diterima.

Vadel menyebut dirinya juga beberapa kali berkomunikasi dengan Nikita Mirzani melalui pesan langsung di Instagram. Bahkan, Vadel membacakan pesan yang ia sebut merupakan teguran Nikita Mirzani yang tak suka akan hubungan mereka.

[Gambas:Video CNN]



"Setelah pulang enam kali, kita sempat putus dan gue juga private media sosial karena banyak banget hujatan," kata Vadel. "Setelah itu muncul berita aborsi dan gue abusif ke Lolly,"

Pilihan Redaksi
  • Polisi Ungkap Tujuan Nikita Mirzani Bawa Lolly Usai Jemput Penuh Drama
  • Deret Perkara di Balik Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak
  • Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara Lawan Nikita Mirzani

"Gue jujur sedih lihat Lolly, tapi gue pikir itu ibunya yang jemput. Dari mata gue, itu ibunya dan gue enggak bisa tahan dia karena gue baru pacar. Itu yang bikin gue sedih, makanya gue masih kebayang teriakan-teriakan Lolly di video mereka," kata Vadel.

Razman juga menunjukkan kepada media hasil pemeriksaan USG yang diklaim milik Lolly dan disebut dilakukan pada 14 September 2024. Dokumen yang hanya ditunjukkan kepada awak media itu disebut akan dibawa sebagai bahan pemeriksaan.

"Ada rekam medik dari salah satu dokter yang saya tidak bisa sebutkan namanya," kata Razman.

"Ini hasil USG dari Lolly, yang menyatakan bahwa Laura Meizani Mawardi negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024. Klinik kami rahasiakan, di Jakarta," lanjutnya.

Razman juga mempertanyakan tuduhan aborsi yang diarahkan kepada kliennya. Menurut Razman, tuduhan itu akan menyeret klinik serta Lolly itu sendiri bila memang terbukti.

"Kalau ada dugaan menyuruh atau melakukan aborsi, pertanyaan di mana dilakukan? Siapa yang melakukan? Vadel mengatakan tidak pernah menyuruh karena tidak pernah memasukkan kemaluannya kepada kemaluannya Lolly. Maka bila ada aborsi, siapa yang aborsi?" kata Razman.

"Menurut teori kesehatan, kalau rahim seseorang dilakukan aborsi atau dikuret, diperiksa dengan test pack beberapa hari atau sebulan masih positif. Sekarang pertanyaannya, kapan dia positif? Kedua tuduhan ini dibantah secara terang benderang oleh Vadel," lanjutnya.

Lihat Juga :
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani Hingga Meraung-raung

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan kekasih anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal ketika sang aktris mengetahui putrinya sedang hamil. Polisi juga menduga LMM (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar Vadel Alfajar Badjideh.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).

Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(Tim/end)