0pera toto

100 erek erek binatang - Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

2024-10-07 04:13:15

100 erek erek binatang,pengeluaran sgp paito warna,100 erek erek binatang
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Rabu, 05 Juni 2024 – 22:46 WIB Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat KerjaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDelegasi Indonesia saat berbicara pada pertemuan Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) sesi ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat di panggung internasional dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ancaman bahaya biologis.

Melalui serangkaian aturan yang ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja.

Komitmen tersebut disampaikan pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.

Baca Juga:
  • Sekjen Anwar Sanusi Tegaskan Komitmen Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Eropa

Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi menegaskan Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja.

"Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," tegas Fahrurozi di Jenewa, Selasa (4/6).

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.

Baca Juga:
  • Menaker Ida Fauziyah Bawa Misi Perlindungan Pekerja dan Kesetaraan di ILC ke-112 Jenewa

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini.

Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.