0pera toto

erek2 kadal - Kementerian ATR/BPN Siap Jalankan Perpres 75/2024

2024-10-08 02:34:12

erek2 kadal,chip murah rj,erek2 kadal

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap untuk menjalankan aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

"Ya harus menjalankan," ujar Suyus.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 75 Tahun 2024 baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

Percepatan pembangunan IKN dilakukan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Sementara khusus porsi Kementerian ATR/BPN, tertulis dalam Pasal 6 Ayat (3) bahwa nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN (OIKN) menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zona nilai tanah.

Baca juga: Kupas Tuntas Perpres 75/2024, Bahas Pemdasus hingga Karpet Merah buat Investor IKN

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berperan untuk mengeluarkan hak atas tanah untuk para pelaku usaha di IKN.

Adapun pemerintah memberikan insentif bagi para pelaku usaha di IKN berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka panjang.

Berikut rinciannya:

  • HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
  • HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
  • Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.