0pera toto

rtp ligabanteng - BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045

2024-10-06 11:44:42

rtp ligabanteng,game domino penghasil saldo dana,rtp ligabanteng
JPNN.com » Nasional » Sosial » BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045

BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045

Senin, 17 Juni 2024 – 04:38 WIB BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBAZNAS dan Kemenag menyusun Peta Jalan Zakat 2045 dengan menjaring aspirasi masyarakat. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Peta Jalan Zakat 2045.

Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad menyampaikan, ini sangat penting untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat luas khususnya para aktivis zakat.

Diketahui, potensi zakat yang mencapai Rp 327 triliun baru tercapai sekitar 10 persen melalui lembaga resmi. Hal ini membutuhkan kolaborasi besar dari berbagai komponen masyarakat.

Baca Juga:
  • Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024

"Mulai dari BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ di seluruh Indonesia serta para aktivis zakat lainnya untuk bagaimana visi menyejahterakan umat dengan zakat bisa tercapai dengan baik," kata Kiai Noor secarang daring.

Kiai Noor meyakini dukungan Kemenag dalam penyusunan Peta Jalan Zakat 2045, dapat memperkuat peran zakat dalam mengentask kemiskinan dan menyejaterakan umat.

"Ini adalah proses kebangkitan zakat ke depan, dan juga kebangkitan dalam berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan umat," tuturnya.

Baca Juga:
  • Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Zainulbahar Noor mengungkapkan, peta jalan pengelolaan zakat 2025-2045, meliputi regulasi, kelembagaan, SDM dan infrastruktur, serta literasi dan sosialisasi.

"Roadmap itu mencakup banyak hal terkait zakat yang masih perlu dioptimalkan, seperti pengajuan butir-butir tambahan UU 23 tahun 2011 atau penguatan BAZNAS di bawah arahan Kemenag, peningkatan jumlah LAZ dan UPZ nasional serta daerah, penguatan BAZNAS institut untuk amil, hingga penyusunan kurikulum zakat untuk universitas dan lembaga pendidikan Islam," urainya.