0pera toto

durian 4d - KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?

2024-10-06 23:50:15

durian 4d,data seto japan,durian 4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?

KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?

Rabu, 04 September 2024 – 20:11 WIB KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana untuk meyurati Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

KPK menegaskan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

Baca Juga:
  • Tak Pernah Lagi Unggah Kegiatan di Instagram, Kaesang Pangarep Menghilang?

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11).

Tessa menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.

"Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi, akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.

Baca Juga:
  • TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya

Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. KPK akan menentukan apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.

"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.