0pera toto

orang kaya 2d togel - Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

2024-10-06 12:18:54

orang kaya 2d togel,hk pools comunity,orang kaya 2d togel
JPNN.com » Politik » Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Jumat, 10 Mei 2024 – 13:35 WIB Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di SumbarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Irman Gusman punya legal standing mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada intinya meminta pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI di Sumbar.

Irman merupakan bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumbar yang dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu legislatif 2024.

Menurut Hamdan, dalam kasus Irman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan cara melanggar hukum untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu.

Baca Juga:
  • Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Hamdan menilai tidak ada alasannya KPU untuk mencoret nama Irman dari DCT DPD RI dapil Sumbar pada Pemilu 2024.

Hal itu terbukti ketika kebijakan KPU dibawa ke PTUN, pencoretan nama Irman dinyatakan tidak sah.

"Sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT, tetapi KPU tidak mau melaksanakannya,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (10/5).

Baca Juga:
  • Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT

Selain itu, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD Dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman.

"Karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU," tuturnya.