paku erek erek - KPK Kembali Panggil Wahyu Setiawan, Kasus Apa?
2024-10-09 23:18:03
KPK Kembali Panggil Wahyu Setiawan, Kasus Apa?
Senin, 29 Juli 2024 – 13:50 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Ilustrasi Foto: Source for jpnnjpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7) hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku (HM).
"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi.
Baca Juga:- KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Wahyu.
Menggunakan kemeja hitam, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Baca Juga:- Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku
- Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP.
Dia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. (tan/jpnn)
Berita Selanjutnya: KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku