nagabola 999 - Polisi Periksa 7 Kru Tugboat
2024-10-09 14:42:32
Polisi Periksa 7 Kru Tugboat-Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Lalan, Nakhoda Jadi Tersangka
Rabu, 14 Agustus 2024 – 16:47 WIB Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel telah memanggil dan memeriksa tujuh kru tugboat-tongkang pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Lalan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
"Tujuh orang sudah dimintai keterangan, di antaranya nakhoda tugboat, mualim dan beberapa ABK," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga:- Korban Kelima Tragedi Ambruknya Jembatan Lalan Ditemukan Tim SAR Gabungan
Tak hanya itu, satu orang nakhoda dari Tugboat Medelin bernama Khomsyah Alief (KA) ditetapkan sebagai tersangka.
"Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Sunarto.
"KA sendiri dikenakan Pasal 323 ayat 2 dan 3 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,
dan untuk barang bukti kapal dan tongkang tugboat sudah diamankan di sekitar lokasi," tambah Sunarto.
- 4 Orang yang Hilang Akibat Jembatan Lalan Ambruk Ditemukan, 1 Korban Masih Dicari
Sunarto mengatakan bahwa akibat dari peristiwa tersebut, setidaknya ada delapan ribu jiwa yang terdampak.
"Ekonomi dan aktivitas masyarakat terganggu karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11," kata Sunarto.