daftar auroratoto1 - PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
2024-10-09 22:51:52
PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 30 Juli 2024 – 07:29 WIB Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.comjpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak punya wewenang menonaktifkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono
Hal itu menjawab banyaknya tuntutan dari masyarakat untuk menghentikan sementara ketiga hakim tersebut dan tidak boleh menangani kasus di PN Surabaya.
Baca Juga:- Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.
Humas PN Surabaya Alex Madan menjelaskan ada prosedur yang harus diikuti sebelum hakim dinonaktifkan.
Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ada laporan terkait dugaan kejanggalan putusan perkara penganiayaan yang menewaskan korban.
Baca Juga:- Projo Dukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Ajukan Bayu Airlangga Jadi Cawawali
“Yang melakukan pemeriksaan dan investigasi adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan, pemeberitahuan, pemeriksaan atau klarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.