0pera toto

nomor togel 32 - Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

2024-10-06 11:20:00

nomor togel 32,live draw ttm hari ini,nomor togel 32
JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh PenyidikFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Terbaru, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut lembaganya telah menyurati Polda Jabar untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan Vina.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga:
  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku

Dia mengatakan surat tersebut berisi desakan terkait beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kemudian, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

Baca Juga:
  • Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Uli juga menyampaikan keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku yang masih DPO kasus Vina Cirebon tersebut.