0pera toto

jimbaslot - Kuasa Hukum WNA Ahli Waris PT Krama Yudha Ajukan Kasasi

2024-10-08 19:37:00

jimbaslot,chordtela serdadu,jimbaslotJakarta, CNN Indonesia--

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery.

Putusan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST ini resmi dibacakan pada 31 Mei 2024 lalu. Putusan ini menyatakan Rozita dan Ery berada di dalam keadaan pailit.

Menanggapi putusan ini, pihak Rozita dan Ery menyatakan telah mengambil upaya hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery.

"Mungkin kemarin dalam sejarah peradilan niaga Indonesia, adanya putusannya pailit dibacakan pada tengah malam dan di hari Jumat," jelas Damian.

Kemudian, lanjut Damian, Akta Perjanjian 78 pada 1998 yang dipermasalahkan saat ini pun bukan ditandatangani oleh para Pemohon. Apalagi pihak Termohon PKPU, yaitu Rozita dan Ery masih berstatus sebagai WNA sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tagihan Rp541 miliar peninggalan pewaris.

Atas dasar itulah Damian memandang ada kekeliruan terhadap putusan PKPU nomor No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, yang menetapkan Rozita dan Ery Said dalam keadaan Pailit.

Menurutnya, WNA hanya bisa dipailitkan dengan syarat memiliki profesi dan usaha yang berjalan di Indonesia, bukan karena berstatus sebagai ahli waris.

(adv/adv)