0pera toto

2d 89 - Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

2024-10-07 01:07:40

2d 89,angka togel 58,2d 89
JPNN.com » Daerah » Aceh » Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Selasa, 05 Maret 2024 – 09:58 WIB Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan RayaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2022-2023.

Hal itu diungkap Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Anase Syukriza kepada ANTARA di Nagan Raya, Senin (4/3).

"Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara," ucapnya.

Baca Juga:
  • Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban

Anase mengatakan putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.

Selain itu, dalam memutus perkara, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.

Baca Juga:
  • Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya

Anase menjelaskan pada 2023, pihaknya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam di antaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sementara, pada 2022, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, di antaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.