0pera toto

erek erek hidung 2d - Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

2024-10-07 04:08:54

erek erek hidung 2d,mimpi menginjak kotoran,erek erek hidung 2d
JPNN.com » Politik » Pilkada » Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:39 WIB Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 MiliarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono bertemu dengan wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, khusus untuk Pemilihan Bupati Karanganyar, KPU membatasi dana kampanye yang boleh dikeluarkan paling besar Rp 32 miliar.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.

Baca Juga:
  • Penyelenggara Pilkada Penting Memahami Kriteria Pindah Memilih

Dia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.

Menurut dia pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.

"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.

Baca Juga:
  • Simak Jadwal & Kisi-kisi Debat Terbuka Cagub-Cawagub Jateng 2024

Dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan.

"Misalnya, ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.