0pera toto

maniactoto - Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas

2024-10-06 16:20:58

maniactoto,alexis toto login alternatif,maniactoto
JPNN.com » Nasional » Hukum » Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas

Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:33 WIB Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut TuntasFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diusut tuntas.

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan Sabtu (11/5).

Baca Juga:
  • Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pernyataan Nasir ini menjawab pertanyaan wartawan terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Nasir menyayangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.

Dia menyebut Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya tersebut.

Baca Juga:
  • Bareskrim Mulai Telusuri Aliran TPPU Panji Gumilang

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ujar Nasir.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.