hitung jadian - Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
2024-10-09 21:19:16
Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:54 WIB Pengamat politik Ujang Komaruddin soal polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.
Baca Juga:- Inilah Ekspresi Gibran bin Jokowi saat Ditanya Revisi UU Pilkada, Hmm
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.
"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.
Baca Juga:- Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroninya, Lihat
Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.
"Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.