basah 189 - Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming
2024-10-09 11:05:49
Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Kamis, 05 September 2024 – 14:57 WIB Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9). Foto: dok sumberjpnn.com, JAKARTA - Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Kedua organisasi itu menuntut peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming ditolak.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi KERAS dan GERAP menggunakan topeng terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Baca Juga:- Ada Tarik Menarik Terkait PK Mardani Maming, Respons Wakil Ketua MA Dinilai Normatif
Tak hanya itu, massa aksi unjuk rasa tersebut turut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan atau KERAS Korlap Sulaiman mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” dalam orasinya.
Baca Juga:- KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Ia meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari eks Bendum PBNU ini.
Majelis Hakim MA, kata dia, harus konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming.