0pera toto

beli chip kuning - MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

2024-10-07 04:17:45

beli chip kuning,www.alexistogel,beli chip kuning
JPNN.com » Nasional » Hukum » MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

Rabu, 24 Juli 2024 – 20:31 WIB MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTangkapan layar - Kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengambil keputusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau lebih dikenal dengan UU Pilkada.

Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK memutus uji materi yang mereka ajukan sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.

Menurut kuasa hukum para pemohon Said Salahudin, apabila putusan dijatuhkan mendekati waktu pendaftaran, maka kerja sama politik atau koalisi yang dibangun dikhawatirkan akan dilakukan secara terburu-terburu.

Baca Juga:
  • Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP

"Akibatnya berpotensi menghasilkan pemimpin eksekutif yang tidak berkualitas dan kurang berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah,” ujar Said Salahudin pada sidang lanjutan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7).

Pada perkara ini Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Mereka meminta MK menghapus ketentuan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga:
  • 2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK

Menurut Said, permohonan kliennya berbeda dengan perkara uji materi UU Pilkada lainnya yang tengah bergulir di MK.

Oleh sebab itu dia merasa Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut perlu diprioritaskan.