0pera toto

belanja cepat higgs domino - Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

2024-10-07 01:29:33

belanja cepat higgs domino,2d 19,belanja cepat higgs domino
JPNN.com » Nasional » Hukum » Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

Senin, 29 April 2024 – 04:42 WIB Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJPFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (25/4). Foto: source for jpnn/c,nn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (25/4) di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, menjadi sorotan.

PT Arion Indonesia, sebagai penggugat, menuduh DJP melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak tanpa mengikuti prinsip hukum acara pemeriksaan pajak.

Kuasa hukum PT Arion Indonesia menyatakan bahwa DJP, melalui Kantor Wilayah III DJP Jawa Timur, tidak mematuhi prinsip hukum acara yang mengatur batas waktu pengujian pemeriksaan pajak.

Baca Juga:
  • PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP

"DJP dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh hukum," kata DR. Alessandro Rey, pakat hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta, dalam persidangan.

Rey menjelaskan bahwa hukum acara pemeriksaan pajak mengharuskan pengujian pemeriksaan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) sampai dengan disampaikannya SPHP.

"Apabila lewat dari enam bulan, tergugat dianggap tidak menyelesaikan pengujian dengan baik," jelasnya.

Baca Juga:
  • Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak

Pihak penggugat menyampaikan bahwa DJP Kanwil Jatim telah melanggar prosedur hukum acara pemeriksaan pajak dengan tidak menyampaikan perpanjangan waktu pengujian secara tepat waktu.

Dalam pandangan Alessandro Rey, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang mengatur pemeriksaan pajak.